THM di Balikpapan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Temankita.com, Samarinda-Seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Balikpapan diminta untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) dalam rangka bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 hijriyah.

SE ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar dan Pub di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran yang ada di wilayah Balikpapan. “Dalam SE itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan pelarangan pengoperasian usahanya di Ramadan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita, kemudian dapat beroperasi normal seperti semula pada 12 April 2024.

“Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran SE ini akan dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *