THM Tutup Selama Ramadan, Sementara THU Jam Operasional Dibatasi

Temankita.com, Samarinda-Menjelang bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan surat edaran (SE)terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum yang diberlakukan mulai Jumat (8/3/2024).

Melalui SE Pemkot Samarinda Nomor 730/0669/11.04 yang ditandatangani Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso, surat edaran ini berisikan aturan tutup dan jam operasional THM dan THU hingga berakhirnya bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 15 April 2024 mendatang.

Adapun tempat hiburan terkena dampak dari surat edaran tersebut diantarnya pub, diskotik, karaoke dewasa dan karaoke keluarga, bar, panti pijat, spa, sauna, tempat penjualan minuman beralkohol, rumah biliar, cafe dan cafe tenda, bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, warnet, warung dan rumah makan, hingga pedagang hewan.

Sementara itu, semua THM termasuk panti pijat diimbau untuk tutup sebelum bulan puasa yakni H-3 hingga beroperasi kembali H+3 usai Hari Raya Idul Fitri pada 16 April 2024 mendatang. Dan untuk tempat hiburan umum (THU) diberlakukan perubahan jam operasional, diantaranta bioskop, warnet, dan arena bermain ketangkasan mesin yang diatur dari jam 10.00 hingga 17.00 WITA.

Sementara untuk cafe tenda dibuka pukul 17.00-23.00 WITA, serta tidak diperkenankan menggunakan musik atau sebagainya yang dapat menganggu proses ibadah selama bulan Ramadan. Untuk rumah makan diperingatkan agar tutup mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA, kecuali bila rumah makan tersebut dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar.

Berbeda dari THU lain, rumah biliar yang harus tutup selama bulan ramada, boleh buka dan digunakan oleh atlet biliar dengan rekomendasi dari Disporapar Kota Samarinda. Kemudian, untuk minuman keras dilarang diperjualbelikan kecuali di hotel berbintang dan atau restoran pada hotel berbintang. Kemudian, SE ini juga mengatur lokasi penjualan hewan qurban yang diharuskan untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tassa mengungkapkan, Satpol PP akan dikerahkan guna melakukan pengawasan kepada seluruh pihak yang dimaksudkan dalam SE tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk menghormati datangnya bulan suci Ramadan.

Satpol PP akan melaksanakan penegakan supaya dapat menjalankan apa yang sesuai dengan edaran ini dan melakukan pemantauan di setiap waktu dalam bulan suci Ramadhan. Kalau melanggar, tentu kita akan berikan sanksi atau aturan yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Anis Siswanti menyampaikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM.

“Saya sudah siapkan personel untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha yang diberikan surat edaran untuk menutup. Untuk personel kami akan beregulasi dengan TNI-Polri bersama kecamatan dan kelurahan kira-kira kurang lebih 100 personel yang akan kami sebar,”tutupnya.(AR)