Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. SE Nomor 300/0671/011.04 tersebut dimaksudkan terkait pendirian gerai zakat, agar tidak berdiri di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum (fasum) bagi pejalan kaki atau daerah milik jalan (DMJ).
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan, aturan tersebut sebenarnya masih sama seperti tahun sebelumnya, di mana banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang membuka gerai di atas trotoar. Karenanya untuk memaksimalkan fungsi fasum untuk pejalan kali, pihaknya melarangnya.
“Pertama, kita berharap gerai zakat itu tidak mengganggu alu lintas, tidak mengganggu pejalan kaki dan tidak bagus dilihat jika di atas trotoar. Oleh sebab itu lah dikeluarkan SE terkait pelarangannya,” ucapnya.
Terkait penukaran uang lebaran, lanjutnya, adalah pelarangan bagi mereka yang biasanya menjamur di tepi-tepi jalan. Sesuai SE yang diterbitkan tersebut, kegiatan tukar-menukar uang hanya diperkenankan di tempat resmi yakni perbankan/POS.
“Untuk tukar uang dilarang, fatwa MUI juga tidak memperbolehkan, karena ada uang jasanya, jadi kenanya riba. Kalau seperti itu kan jadinya uang beli uang, jadi tidak boleh. Oleh sebab itu kami berharap pengamalan masyarakat ini bisa benar-benar menjalankan ibadah Ramadan dengan sebaik-bainya tanpa melanggar syariat Islam,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, apabila ada oknum-oknum tukar uang nakal yang masih membuka jasanya, agar ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Nanti Satpol PP akan tertibkan itu, kalau ada oknum yang masih tidak menaati SE yang dikeluarkan,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply