Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi serius kasus kebakaran ruko lantai 2 di Jalan HM Ardan RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (16/3/2024) yang merenggut korban jiwa.
AH – sapaan akrab Andi Harun – mengatakan, dirinya kini tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan usaha Pom Mini tersebut. Saat ini dalam tahap finalisasi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita edarkan,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian untuk memastikan apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh Pom Mini atau lain. “Sebagian mengatakan ada yang disebabkan lain, api menjalar hingga ke Pom Mini, kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” ucapnya.
Namun ia menyebutkan agenda penertiban terhadap Pom Mini menjadi prioritasnya. Karenanya dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk terus meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran. “Kita tinggal menunggu timing yang tepat, setelah semua selesai, kita akan mensosialisasikan kepada masyarkat,” terangnya.
AH menyebut, secara aturan penegakannya adalah Pertamina, baik terkait izin tata usaha, tata niaga bahan bakar minyak (BBM) di BPH Migas termasuk distribusi dan penyimpanan BBM. “Tentu faktor yang selama ini Pom Mini menjadi salah satu kegiatan usaha yang ilegal, mudah-mudahan ini menyadarkan Pertamina karena kejadian tersebut Pertamina harus bertanggungjawab juga,” tandasnya. (AR)
Leave a Reply