Temankita.com, Samarinda-Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda. Adapun kasus penggelepannya berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam KT 2009 WE.
“Kejadian bermula Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku Dian Amanda ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan mau beli sparepart mobil, korban yang tidak curiga langsung meminjamkannya,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, Jumat (29/3/2024).
Ditunggu hingga berhari-hari tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, bahkan korban berusaha untuk menghubungi yang bersangkutan namun gagal, korban yang keberatan akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Sungai Kunjang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” jelas Zainal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan ketarangan sejumlah saksi.
“Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 13.30 Wita tepatnya di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu pelaku Dian Amanda diamankan dan saat dilakukan interogasi pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada 2 rekannya Fajar Januari dan Ainur di Jalan Muang Ilir Kelurahan Semapaja Utara Kecamatan Samarinda Utara,” ungkapnya.
Petugas bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor korban. “Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses sidik,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply