Pom Mini Terjaring Razia Diserahkan ke PN Balikpapan

Temankita.com, Samarinda-Para pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan yang terjaring razia Satpol PP beberapa waktu lalu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. “Hari ini dilakukan sidang. Jika nanti hakim menyuruh musnahkan barang bukti akan kita musnahkan. Kalau dikembalikan kita kembalikan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, Selasa (30/4/2024).

Apapun keputusan yang dikeluarkan dari persidangan tersebut akan diterapkan Satpol PP Balikpapan. “Ini menjadi kewenangan PN Balikpapan. Kita tidak boleh intervensi hakim,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penertiban Pom Mini dilakukan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Meskipun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan, Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan.

“Apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku, kita tertibkan. Tim terus melakukan pemantauan di lapangan,” ucapnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *