Temankita.com, Samarinda-Pembahasan terkait regulasi Pom Mini/Pertamini memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan untuk menyempurnakan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pom Mini tersebut.
“Kita akan rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan. Setelah kita tetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ucapnya, Jumat (17/5/2024).
Dirinya menyebut, SE tersebut akan ditujukan kepada para pelaku usaha Pom Mini agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ditetapkan dengan baik. Dan keputusan tersebut diambil sebagai langkah guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi Pom Mini.
Oleh sebab itu, AH -sapaan akrabnya- berharap hal itu dapat mendukung tata kelola yang lebih baik di Samarinda. “Setelah tersosialisasikan keputusan kepala daerah akan ditingkatkan menjadi Perkada atau Perwali (Peraturan Wali Kota),” sampainya.
Saat disinggung terkait apakah ada sanksi dalam SE terasebut, orang nomor satu Kota Tepian meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut. “Tunggu saja karena masih dibicarakan,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply