Dewan Balikpapan Masih Kaji Aturan Pembatasan Rokok

Temankita.com, Samarinda-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan pendalaman dalam perumusan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung menuturkan, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut. Ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR tersebut.

“Termasuk salah satunya kepada pelaku usaha. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan. Kenapa mengatur, bukan melarang total? Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal. Dan sesuai prinsip “Lex superior derogat legi inferior”, tidak boleh peraturan turunan melanggar peraturan di atasnya,” tegas Andi Arief, Selasa (21/5/2024).

Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KSTR itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No 109 Tahun 2012 menjadi acuan pelaksana teknis.
Dikatakannya dengan tegas, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.

“Bapemperda kan berhak melakukan pendalaman apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” sebut politisi Golkar.

Persoalan KTR, ditambahkannya, menyangkut banyak hal. Bukan hanya pelaku usaha reklame, namun juga menyangkut perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan dan promosi hingga sanksi.

“Oleh sebab itu, Raperda KTR ini harus dibahas secara utuh. Bukan hanya soal pengaturan iklan rokok, tapi seluruh aktivitas di dalamnya menyesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini sudah selesai pembahasan tingkat pertama. Kami Bapemperda merasa butuh pendalaman lagi,” katanya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *