Temankita.com, Samarinda-Bawaslu Kota Samarinda melaporkan 3 Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkot Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta. Mereka diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Mereka adalah atas nama AF, Ib dan ATS.
Dugaan pelanggaran yang dimaksudkan yaitu, AF dan Ib mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda. Sedangkan ATS melakukan pendekatan dengan partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN untuk juga menjadi bakal calon Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
“Hasil pengawasan dan temuan memang ada 3 ASN yang diduga telah ikut di dalam kontestasi bakal calon Wakil Wali Kota dan itu sudah kita mintai keterangan,” terang Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Selasa (11/6/2024).
Mereka bertiga dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. “Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami, bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN itu,” ujar Muin lagi.
Bawaslu Kota Samarinda juga telah meminta keterangan dari ketiga Kadis tersebut dan merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN. Komisi ASN akan menilai dan mengkaji rekomendasi tersebut dan memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan. (AR)
Leave a Reply