Temankita.com, Samarinda-Sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) DPR RI Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sengketa 10 Juni 2024 lalu terkait hasil Pemilu serentak 14 Februari, diputuskan, bahwa dilakukan PSSU di 146 TPS di Kaltim.
“Dan di Balikpapan, ada 25 TPS yang tersebar di berbagai Kecamatan untuk menggelar PSSU tersebut,” kata Prakoso, Jumat (21/6/2024).
Untuk menindaklanjuti diterbitkan keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait, yaitu tim keamanan dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). “Pada tanggal 12 Juni kami melaksanakan Rakornas dengan KPU RI. Itulah mengapa sosialisasi perlu dilakukan. Saya berharap pelaksanaan PSSU aman dan tertib,” tuturnya.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengatakan, rapat persiapan tersebut memiliki nilai penting menuju kesiapan. Perhitungan suara ulang merupakan hak hukum kandidat atau peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi jika ada dugaan perselisihan yang mempengaruhi hasil pemilihan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut paling lambat dilaksanakan 21 hari sejak diterbitkan,” ujarnya. (AR)
Leave a Reply