Temankita.com, Samarinda-Petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan M Yamin Gg 1 Rt 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (21/6/2024).
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DHS.
Bersamaan dengan penangkapan DHS, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,23 gram bruto.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, Minggu (23/6/2024).
DHS dan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lainnya seperti ponsel android, IPhone, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply