Polda Kaltim Musnahkan 44,52 GRAM BB Sabu

Temankita.com, Samarinda-Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 44,52 gram. Pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, didampingi perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba.

AKBP Nyoman menjelaskan, pemusnahan sabu-sabu tersebut berasal dari pengungkapan seorang tersangka berinisial MC, dengan total barang bukti seberat 50,47 gram bruto atau 49,52 gram netto.

“Sebanyak 5 gram netto dari barang bukti disisihkan untuk proses uji laboratorium di BPOM Samarinda, sementara 44,52 gram netto dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air,” katanya.

Tersangka MC saat ini tengah menjalani proses hukum, dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pemusnahan tersebut, Polda Kaltim menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.(AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *