Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap

Temankita.com, Samarinda-Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (19/6/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario KT 6245 MV warna hitam diparkiran depan teras kosan dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang dan standar dua. Saat bangun pagi, korban mendapati motornya sudah hilang.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” terang Zainal, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sungai Kunjang memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Pada Selasa (8/7/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku berinisial MT alias UI berhasil diamankan di Jalan Untung Suropati tanpa perlawanan,” ungkap Zainal.

Pelaku UI mengakui semua perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol KT 6245 MV dan satu unit ponsel kami amankan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan disangkakan dengan pasal 363 KUHP. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *