Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPP di RS AWS Samarinda

Temankita.com, Samarinda-Setelah serangkaian penyelidikan dan penggeladahan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim akhirnya menetapkan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Jumat (19/7/2024) siang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar mengatakan, ketiga orang tersebut masing-masing bernama FT, HJA dan YO.
“FT selaku bendahara pengeluaran periode 2018, 2021 dan 2022. HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020. Sedangkan YO tenaga honorer atau tenaga kerja dengan waktu tertentu selaku pengelolaan administrasi keuangan,” terang Haedar.

Ketiga tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Samarinda ke Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” bebernya.

Para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) KUHP. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *