Truk Parkir Sembarangan dan Muatan Berlebih Langsung Ditindak

Temankita.com, Samarinda-Satlantas Polresta Samarinda menggelar patroli motor dan menindak pelanggar lalu lintas di berbagai titik di kota Samarinda, Rabu (24/7/2024). Penindakan tersebut dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2024, di mana salah satu fokus operasi adalah penertiban kendaraan yang parkir sembarangan sehingga menciptakan blind spot atau titik buta bagi pengendara lainnya.

Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya truk yang parkir di pertigaan Jalan Cipto Mangunkusumo menuju Jembatan Mahakam Ulu, Loa Janan Ilir.

“Truk ini dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga kami langsung datang untuk melakukan tilang kepada mereka,” ujar Gulo.
Pengemudi truk, Bagas (23) mengaku, tidak mengetahui truknya parkir di lokasi tersebut dan dapat membahayakan pengguna jalan lain. “Truk untuk usaha. Baru kemarin parkir di lokasi ini dan biasanya parkir di kilometer 1,” kata Bagas.

Selain truk milik Bagas, petugas juga menindak beberapa truk lain yang kedapatan melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan (ODOL) di Jalan Slamet Riyadi. “Kami berikan tindakan tilang dan teguran kepada beberapa truk yang melanggar aturan dimensi dan muatan berkendara,” ucap Gulo.

Gulo mengungkapkan, pada tahun 2024 ini petugas masih banyak mendapati pengendara yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman. “Yang menjadi atensi kita ada pelanggaran yang akan terus kita tindak seperti kalpot brong. Ini kita lagi giatkan di lapangan untuk melakukan tindakan terhadap pengguna knalpot brong,” tegasnya.

Petugas juga menemukan beberapa truk yang melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan. “Kami juga tindak kendaraan truk Over dimensi dan overloading (ODOL),” ucapnya.

Untuk truk yang parkir sembarangan, Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memberikan teguran dan edukasi agar muatannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *