Temankita.com, Samarinda-Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Training of Trainer (ToT) bertemakan “Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024, di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (1/8/2024).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Republik Indonesia, Joko Sasmito menjelaskan, Pilkada adalah pilar utama dalam sistem demokrasi yang memberikan hak kepada warga negara untuk memilih wakilnya dalam bentuk pemerintahan.
Proses ini bukan hanya mencakup perhitungan suara, tetapi juga harus melibatkan serangkaian tahapan. Termasuk tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses Pilkada. “Persidangan ini menjadi arena yang mana terkait sengketa Pilkada diselesaikan secara hukum memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agar proses persidangan ini berjalan dengan baik dan benar, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap berjalannya persidangan yaitu dengan melakukan pemantauan di persidangan. Tidak hanya mencakup aspek-aspek formal dalam proses persidangan. Tetapi juga mencakup pengamatan terhadap, keberlanjutan dan efisiensi prosedur hukum.
“Pemantauan persidangan perkara Pilkada bertujuan untuk menjamin setiap langkah hukum diambil dengan itikad baik mengutamakan keadilan dan melibatkan partisipasi aktif baik dari para pihak yang terlibat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, KY juga telah melaksanakan deklarasi bersama dengan Kemenpora, fakultas hukum, Universitas Indonesia, Bawaslu, KPU yang dilaksanakan di Jakarta 17 Januari 2024 lalu. Dan untuk memberikan pengawalan perkaran yang berkaitan Pemilu dan Pemilihan Legislatif untuk pemantauan persidangan. Maka untuk saat ini pihaknya menggap perlu memperluas pemantauan itu juga tercakup pada Pilkada.
Untuk itu, ia katakan pendidikan politik bagi masyarakat di seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk mendorong dan membangkitkan kesadaran politik bagi bangsa Indonesia yang memiliki kedudukan dan hak yang sama.
“Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan pemuda sebagai pengawas dan pemantau pada kebijakan perkara Pilkada sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung dari tugas kewenangan KY dalam pengawasan preventif yang diwujudkan melalui kegiatan pada hari ini,”pungkasnya. (AR)
Leave a Reply