Temankita.com, Samarinda-Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus AP, pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Indah, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa AP bersama rekannya, M, yang saat ini ditahan dalam kasus lain di Polsek Anggana, menjalankan aksinya menggunakan kunci T. Korban yang memarkirkan motornya pada Minggu (16/6/2024), terkejut saat mengetahui motornya raib pada Senin pagi.
“Pelaku M bertugas mengambil motor menggunakan kunci T, lalu membawanya ke rumah AP di kawasan Sanga-Sanga. Di sana, motor curian itu dicat ulang menjadi warna hijau dan diiklankan melalui Facebook,” ungkap Satria Senin (5/8/2024) siang.
Tim Elang berhasil melacak keberadaan AP di Balikpapan pada Sabtu (3/8/2024). Saat ditangkap, AP mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat hasil curian dan kunci T.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Tim Elang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan benar untuk mencegah terjadinya aksi serupa. (AR)
Leave a Reply