Polresta Samarinda Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Temankita.com, Samarinda-Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

“Pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 20.00 wita, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang rpria mengendarai sepeda motor Honda Vario KT 2025 BDA,” terang Bambang, Rabu (11/9/2024).

Petugas kemudian menghentikannya di tengah Jembatan Achmad Amin eks Mahkota II. “Dari pengakuannya, pria tersebut bernama FT dan saat digeledah petugas menemukan satu lembar tissue putih berisikan enam poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,19 gram bruto yang diselipkan di helm,” ungkapnya.

Selain mengamankan 6 poket sabu, petugas juga menemukan 1 poket lainnya berada di atas tanah dengan berat 0,38 gram bruto yang sebelumnya digenggam FT. FT dan barang bukti narkotika berikut sepeda motor yang digunakannya dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *