Temankita.com, Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur dan Wali Kota 520.986 pemilih, yang tersebar di 6 kecamatan dan 34 Kelurahan di Balikpapan.
“Alhamdulillah, hari ini KPU Kota Balikpapan telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan DPT pada Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Balikpapan Yudho Lelono dalam Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Gubernur dan Wali Kota Balikpapan 2024 di Hotel Grand Jatra, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskannya, penetapan DPT telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan verifikasi, termasuk peninjauan ulang atas masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu kasus yang disorot adalah adanya seorang pemilih di Balikpapan Timur yang belum memenuhi syarat karena usia yang belum mencapai 17 tahun, sehingga harus dicoret dari daftar. Di sisi lain, terdapat pula pemilih di Balikpapan Barat yang awalnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi dan dilengkapi bukti KTP elektronik, akhirnya dimasukkan ke dalam DPT.
“Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain itu, Yudho juga menyampaikan, jumlah DPT kali tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. “Jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang dilaksanakan Februari lalu, DPT saat itu berjumlah 509.482 pemilih. Jadi, ada peningkatan sekitar 11.000 pemilih,” tambahnya. (AR)
Leave a Reply