Temankita.com, Samarinda-Menjaga komitmen penyediaan ruang terbuka hijau, Kota Balikpapan menyiapkan program one map one data. Hal itu agar tidak mengganggu investasi, mengingat Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, penerapan program tersebut dilaksanakan dengan mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWA) sehingga jelas yang masuk kawasan hijau ataupun boleh dibangun.
“Dari pola ruang yang sudah ditetapkan oleh rdtr ataupun RTRW tadi, supaya pengaplikasian di lapangan itu tepat tidak disalahgunakan makanya ada aplikasi program one map one data yang dibuat oleh DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang),” katanya, Kamis (19/9/2024).
Hal itu dilakukan untuk menjaga peruntukan lahan, jangan sampai dipergunakan seperti kawasan hijau dipergunakan untuk industri atau sebaliknya.
Dengan pola ruang yang tadi, lanjutnya, sebenarnya kota Balikpapan sudah terbagi, ada kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan dagang dan jasa.
Dengan program one map one data tadi, ketika ada orang mengajukan izin akan keluar langsung datanya, dan dapat menunjukkan apakah kawasan tersebut telah diperuntukkan untuk perumahan, industri atau tidak boleh karena kawasan hijau. “Jadi setiap rincian itu sudah masuk dalam aplikasi one map one data,” ucapnya. (AR)
Leave a Reply