Temankita.com, Samarinda-Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (19/9/2024). Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, dipimpin AKP Wariston Simanjuntak.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam, Bidhumas, serta Dit Tahti Polda Kaltim.
Menurut AKP Wariston Simanjuntak, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari lima tersangka yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka A dengan 33,31 gram, SR dengan 518,23 gram dan 1,65 gram, AI dan AM dengan masing-masing 519 gram, serta NP dengan 461 gram.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 2.052,19 gram atau sekitar 2 kilogram, yang dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dalam air,” ujar AKP Wariston.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan dari BPOM. (AR)
Leave a Reply