Seorang Pria DItangkap Karena Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Temankita.com, Samarinda-Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/10/2024) sekira pukul 18.21 Wita. Tim Marabunta menangkap seorang pria berinisial MI (31) di RT 15, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengatakan pengungkapan penyalahgunaan sabu-sabu tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kosong kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 18.21 Wita, tim berhasil mengamankan MI di dalam sebuah rumah kosong dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkap Fahrudi, Jumat (4/10/2024), Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah MI di RT 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. “Petugas kembali mengamankan satu poket sabu-sabu yang disimpan dalam koper terbungkus amplop putih. Dari total 3 poket tersebut, berat sabu-sabu tersebut 2,63 gram,” terangnya.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebensar Rp 1,2 juta, satu unit ponsel dan beberapa alat perlengkapan nyabu, seperti pipet plastik dan sendok takar.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Marangkayu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *