Wanita di Samarinda Ditangkap karena Sembunyikan WNA Ilegal

Temankita.com, Samarinda-Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda menangkap seorang wanita berinisial DBM yang diduga menyembunyikan pria berkewarganegaraan Pakistan bernama MAK setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Penahanan DBM dilakukan karena ia terbukti melanggar tindak pidana ringan, yakni memberikan perlindungan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah habis. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, mengungkapkan, DBM akan dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“DBM terlibat dalam pelanggaran Pasal 124 B, memberikan perlindungan dan pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya sudah habis. Ancaman hukuman maksimal adalah tiga bulan penjara atau denda hingga Rp25 juta,” jelas Washington Jumat (11/10/2024).

Diketahui, MAK telah tinggal di Indonesia sejak 2022 dan bekerja serabutan. Selama tinggal di Indoensia, ia bekerja sebagai kuli bangunan, ojek non-aplikasi hingga melakukan live streaming di sebuah aplikasi online.

Mengenai keberadaan MAK, Washington mengatakan, saat ini ia berada di ruang detensi Imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. “MAK akan tetap diamankan di ruang detensi hingga persidangan selesai, karena akan dimintai keterangan oleh pengadilan,” terangnya.

Washington juga menegaskan, MAK akan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pendeportasian karena tinggal lebih dari 60 hari tanpa izin. “MAK akan menghadapi pendeportasian dan penangkalan maksimal selama dua tahun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, DBM dan MAK diduga memiliki hubungan layaknya suami-istri melalui pernikahan siri yang dilaksanakan di Samarinda. Mereka mengenal satu sama lain melalui aplikasi online pada tahun 2022. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *