Temankita.com, Samarinda-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021.
Tersangka yang ditahan adalah RH, yang menjabat sebagai Branch Manager PT Erda Indah. Penetapan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan kasus tersebut bermula dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah tahun 2020-2021, dengan plafon kredit sebesar Rp 15 miliar.
“Kredit tersebut diberikan berdasarkan kontrak kerja yang diajukan oleh PT. Erda Indah, berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah senilai Rp 37 miliar, yang seolah-olah berasal dari PT. Waskita Karya. Namun, kontrak tersebut ternyata fiktif atau palsu.” Terang Toni.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
RH ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena alasan kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. Alasan ini mencakup kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun atau lebih,” ungkapnya. (AR)
Leave a Reply