Temankita.com, Samarinda-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengungkap kasus korupsi. Kali ini, 2 pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan, yaitu DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi, resmi ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam penyaluran kredit fiktif senilai Rp15 miliar.
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejati Kaltim juga menahan RH, Branch Manager PT. Erda Indah. Ketiganya diduga bekerja sama dalam memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit dari Bankaltimtara dengan tujuan fiktif, yaitu pembiayaan proyek pembangunan hunian tetap pasca-bencana di Sulawesi Tengah yang ternyata tidak pernah ada.
Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 mengungkap modus operandi ketiga tersangka, yang diduga memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) untuk meyakinkan pihak bank. Akibat dari tindak pidana ini, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.
“DZ dan ZA ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari, mulai dari 24 Oktober hingga 12 November 2024, guna memudahkan proses penyidikan,” terang Kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Rivani Kamis (24/10/2024).
Penyaluran kredit fiktif ini bernilai Rp15 miliar, di mana PT Erda Indah diduga memalsukan jaminan berupa kontrak kerja atau SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp37 miliar. Hal ini semakin memperberat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Terkait apakah akan ada penyidikan lebih lanjut terhadap PT Waskita Karya, Indra Rivani menyatakan pihaknya akan terus mendalami dan mengusut seluruh pihak yang terkait.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan perkembangan terbaru akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya. (AR)
Leave a Reply