Temankita.com, Samarinda-Guna meningkatkan kinerja penerimaan retribusi daerah dengan mengoptimalkan proses pemungutannya, agar target realisasi dapat tercapai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Retribusi Daerah Tahun 2024 di Hotel Bluesky Balikpapan, Kamis (24/10/2024) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di bidang teknis, Perangkat Daerah/UPTD pemungut retribusi daerah, serta staf operator terkait. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyampaikan, tujuan lainnya dari rapat ini yakni menyinkronkan dan memastikan akurasi data sebagai bahan laporan.
“Monitoring dan evaluasi ini sangat penting untuk memetakan tantangan yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Selain pajak daerah, retribusi memiliki peran yang sangat vital. Tahun ini, kami fokus pada transformasi digital, salah satunya dengan implementasi E-Retribusi Daerah,” ucapnya.
Seperti diketahui, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah membawa perubahan signifikan bagi daerah ini. Beberapa objek retribusi daerah dirasionalisasi dengan dihapusnya beberapa jenis pungutan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
“Tentu saja, hal ini berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor retribusi daerah. Oleh karena itu, SKPD yang terkait retribusi diharapkan aktif dalam menggali potensi baru atau mencari objek retribusi yang dapat menjadi sumber pendapatan baru,” tutupnya.
Untuk saat ini, Bapenda Kaltim tengah menyusun perubahan pertama terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Diharapkan Perangkat Daerah (PD) dapat memberikan masukan jika terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Perda tersebut.
Selain upaya menggali potensi retribusi baru, Bapenda Kaltim juga berencana melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
(AR)
Leave a Reply