Temankita.com, Samarinda-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melibatkan masyarakat dalam implementasi program dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR).
Hal itu disampaikan Kalaksa BPBD Kaltim Agus Tianur pada media ini Senin (28/10/25). Agus menyebut, pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam forum diskusi untuk mendengarkan kebutuhan prioritas mereka.
Agus juga menegaskan perihal pelibatan masyarakat dalam forum diskusi itu, kepada jajaran BPBD tingkat kabupaten sewaktu sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dalam kebijakan Penggunaan Dana Reboisasi (DBH-DR) yang melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kutai Timur.
Agus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan program DBH-DR. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan langkah strategis untuk merumuskan rencana penggunaan dana yang tepat sasaran.
Selain itu, ia juga mengimbau agar dana DBH-DR diprioritaskan untuk program edukasi yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan, termasuk cara pencegahan dan penanggulangannya.
“Dana ini juga harus diinvestasikan untuk membangun infrastruktur yang mendukung pemadam kebakaran, seperti akses jalan menuju lokasi rawan kebakaran dan penyediaan alat pemadam,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan evaluasi penggunaan dana secara transparan. Agus menyarankan agar masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut untuk memastikan akuntabilitas.
“Dengan cara ini, dana DBH-DR tidak hanya bermanfaat untuk pencegahan kebakaran, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya,” tegasnya.
Agustianur menyampaikan, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat penting dalam mencegah bencana kebakaran.
“Masyarakat perlu memahami dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi. Hindari membakar sampah, terutama pada musim kemarau, yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Agus mengaku optimis, dengan kepedulian bersama, masyarakat dapat mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan serta keselamatan.
DBH sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
“Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” tutupnya.(AR)
Leave a Reply