Temankita.com, Samarinda-Irma Suryani, seorang warga Samarinda, terus berjuang mendapatkan keadilan setelah menjadi korban dugaan penipuan cek kosong dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,7 miliar. Perjuangan hukum itu kembali mencuat setelah kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, secara resmi mengambil barang bukti cek kosong dari Polresta Samarinda, Rabu (13/11/2024), sebagai bagian dari upaya hukum yang tak kunjung padam.
Kasus itu bermula tahun 2020, ketika Irma melaporkan Ketua DPRD Kaltim, HM, atas tuduhan penipuan. Sayangnya, setelah penyidikan berjalan hingga Desember 2021, Polresta Samarinda memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.
Keputusan itu memantik rasa kecewa Irma, yang merasa haknya sebagai korban diabaikan.
Merasa ada kejanggalan dalam proses hukum, Irma dan kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu pun tidak tinggal diam. Mereka membawa kasus tersebut ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri dan Komnas HAM, untuk mencari titik terang. Salah satu yang mereka pertanyakan adalah hasil laboratorium forensik yang menyebutkan bahwa tanda tangan pada cek kosong itu tidak sesuai.
Bagi pihak Irma, hasil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini. Hasil laboratorium menyatakan tanda tangan tidak sesuai, padahal faktanya seharusnya tidak demikian,” kata Jumintar kepada media, Kamis (14/11/2024).
Di sisi lain, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra, menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak. Ia menegaskan keputusan tersebut telah diambil berdasarkan bukti yang ada.
“Dari hasil gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” jelas Kompol Ferry.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun dikeluarkan oleh Polresta Samarinda, menandakan penghentian sementara upaya hukum atas kasus ini. Namun, upaya Irma Suryani yang gigih menunjukkan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dan meraih keadilan atas kerugian besar yang dialaminya. (AR)
Leave a Reply