Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengupayakan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Proses yang melibatkan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pengusaha dan buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam silaturahmi bersama awak media di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, penetapan UMP 2025 sedikit tertunda karena menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Namun, ia optimis seluruh tahapan akan rampung sesuai jadwal. “Kami targetkan penetapan UMP bisa selesai sebelum akhir tahun. Setelah itu, angka yang sudah disepakati akan langsung berlaku pada Januari 2025,” tegasnya.
Akmal juga menjelaskan pembahasan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, asosiasi pengusaha, serta perwakilan buruh untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Meski belum dapat memastikan besaran kenaikan UMP, Akmal menegaskan bahwa kenaikan akan dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Pastinya ada kenaikan, tetapi besaran kenaikannya akan disesuaikan dengan keputusan pusat. Saat ini kami belum bisa memberikan angka pasti,” jelasnya.
Proses ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam perekonomian daerah serta menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha.(AR)
Leave a Reply