Temankita.com, Samarinda-Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu, Kamis (12/12/2024), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial MA (35), warga Desa Sebuntal. Sementara itu, seorang pria lain berinisial YA, yang sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Dari tangan MA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 2,46 gram, sebuah ponsel Oppo A3x berwarna merah, uang tunai Rp 1 juta, dan kaos merah yang dikenakan oleh tersangka saat penggerebekan.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, mengungkapkan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga setempat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Batu Menetes, RT 17, Desa Sebuntal, yang kerap digunakan untuk pesta narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat penggerebekan, tersangka MA ditemukan di dalam rumah dan setelah digeledah, tujuh paket sabu ditemukan di saku depan bajunya. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Fahrudi, Minggu (15/12/2024).
Hingga saat ini, MA dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menggali informasi untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas Fahrudi. (AR)
Leave a Reply