Temankita.com, Samarinda-Kepolisian Sektor Sungai Pinang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (19/12/2024). Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polsek Sungai Pinang ini melibatkan tersangka dan keluarganya, keluarga korban, saksi, kuasa hukum, dan pihak kepolisian.
Kasus itu sendiri adalah di mana seorang karyawan bengkel berinisial HD (25) yang meninggal dunia usai dipukul kepalanya menggunakan palu oleh rekan kerjanya yakni pelaku, RD (21).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Hery Triyanto, menjelaskan rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak ingin rekonstruksi di halaman Polsek Pinang, dengan pertimbangan terkait keamanan, keselamatan baik dari tersangka sendiri maupun agar kegiatan rekon berjalan lancar. Karena, kalau di TKP langsung dapat menyita perhatian masyarakat yang lewat dan juga ketertiban,” terang Hery.
Selama rekonstruksi, diperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan kejadian mulai dari awal hingga akhir.
Kuasa hukum korban, Laura Azani mengatakan, salah satu adegan yang menjadi sorotan adalah saat tersangka terlihat mengelilingi mobil sebelum melakukan penganiayaan. “Tindakan tersangka mengelilingi mobil dan mengambil palu menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan, Ini menunjukkan pelaku telah merencanakan perbuatannya,” tegas Laura.
Laura berpendapat seharusnya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Laura berharap, pihak kepolisian dapat
mempertimbangkan agar hak-hak keluarga korban terpenuhi, apalagi istri korban sedang hamil.
Sementara itu, Ipda Hery Triyanto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP. (AR)
Leave a Reply