Temankita.com, Samarinda-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kota Samarinda berhasil mengamankan 464 butir obat keras jenis pil Hexymer, Kamis (19/12/2024).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Kasus berawal dari informasi yang diberikan oleh petugas Bea Cukai Kota Samarinda.
“Menerima laporan dari petugas Bea Cukai Kota Samarinda terkait adanya paket yang diduga berisi obat terlarang, tim gabungan melakukan metode control delivery untuk melacak paket tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (22/12/2024).
Sekitar pukul 13.00 Wita, lanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Petugas berhasil mengamankan satu kotak paket berisi 453 butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu plastik klip berisi 11 butir obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” ungkap Bambang.
Tersangka TS beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (AR)
Leave a Reply