Temankita.com, Samarinda-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi. Dalam operasi yang dilakukan, BNNP Kaltim mengamankan 4 kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara dan Aceh. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan, Jumat (27/12/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan pengungkapan kasus itu berkat kerjasama yang baik dengan BNNP Sumatera Utara dan informasi dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama lintas institusi dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Tejo dalam konferensi pers.
Para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan ganja dari Aceh dan Sumatera Utara ke Samarinda. Paket-paket tersebut dikirim dengan nama samaran dan alamat palsu untuk mengelabui petugas. Namun, kejelian petugas BNNP Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Dalam operasi ini, BNNP Kaltim berhasil menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima paket ganja. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat hendak mengambil paket tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (AR)
Leave a Reply