Temankita.com, Samarinda-Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (25/12/2024). Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap laporan aktivitas mencurigakan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan surveilans dan observasi di kawasan tersebut. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial S,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (28/12/2024).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kiri pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply