Temankita.com, Samarinda-Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Gang Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (30/12/2024).
Pengungkapan bermula, Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, tim Sat Resnarkoba yang sedang melakukan observasi mencurigai seorang pria berdiri di depan sebuah kontrakan di alamat tersebut. Petugas kemudian mendekati pria itu, yang kemudian diketahui berinisial AM.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram bruto yang dibalut dengan tisu putih. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan AM. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan untuk mendukung proses penyelidikan,” ungkap Bambang.
Bambang mengakatan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Hal ini membantu kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tambahnya.
Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (AR)
Leave a Reply