Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melarang dengan tegas, truk hauling batu bara melintasi jalan-jalan umum di wilayah kota Balikpapan. Hal itu diungkapkannya untuk menyikapi protes dari sejumlah organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap adanya truk hauling yang kerap melintas dan mengangkut muatan batubara.
Dikatakannya, larangan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10, yang mengatur, kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum. “Baru tadi dibahas, saya suruh tutup. Sudah saya instruksikan,” ungkap Rahmad, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan, jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut batubara adalah jalan milik pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, sehingga harus segera dihentikan penggunaannya untuk aktivitas hauling batubara. Namun, jika jalan yang digunakan merupakan jalan provinsi, Pemkot Balikpapan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk memastikan aturan yang sama juga diterapkan. “Jalan hauling batubara itu harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum,” tegas Rahmad.
Dia berharap langkah tersebut dapat mengurangi dampak kerusakan jalan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum di Balikpapan. (AR)
Leave a Reply