Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, 5 kg Sabu Diamankan

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro bersama jajaran menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.101,9 gram brutto dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam dalam pers realese di Mapolresta Samarinda, Jumat (21/3/2025). Foto by zlk

Temankita.com, Samarinda – Peredaran narkotika seolah tak ada habisnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5.101,9 gram brutto atau sekitar 5 kilogram (kg), yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, ia menyebut pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial B (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan B, petugas menyita dua bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto.

“B mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N alias U (27), seorang nelayan yang mengontrak di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,” ucapnya dalam pers realese di Mapolresta Samarinda, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, pengembangan kasus mengarah pada penangkapan N, yang dari kontrakannya disita tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto, sehingga total barang bukti yang disita dari N mencapai 3.059,9 gram brutto.

“B mengaku mengambil barang dari N atas perintah HN, seorang narapidana di Lapas Nunukan. Sementara itu, N menerima sabu dari RY, yang saat ini berstatus buronan (DPO),” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap HN di Lapas Nunukan, Senin (17/3/2025) mengonfirmasi, ia telah mengarahkan B untuk mengambil sabu dari N. Diketahui B dan HN pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada tahun 2019.

Ia melanjutkan, dalam jaringan ini, HN berperan sebagai pengendali, B sebagai kurir, dan N sebagai penampung barang. RY diduga merupakan bandar utama. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur sebanyak 2 kilogram, dan sisanya 3 kilogram akan dikirim ke Sulawesi Selatan.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu orang dari bahaya narkoba. Total nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” tutupnya.(AS)