Temankita.com , Samarinda – 08/04/25 Lima alat berat memasuki kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) sejak Kamis, 4 April 2025. Saat sebagian besar sivitas akademika tengah mudik Lebaran, ekskavator milik perusahaan tambang diduga beroperasi tanpa izin dan mulai merambah hutan seluas 3,26 hektare.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan bahwa perambahan ini bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, pelaku yang sama pernah membuka lahan di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan langsung dengan hutan pendidikan tersebut sejak awal 2024.
“Batas antara kawasan kami dan konsesi mereka hanya pagar gantung. Tahun lalu sempat terjadi longsor akibat aktivitas mereka,” kata Rustam kepada temankita.com, Senin, 7 April 2025.
Pihak kampus, lanjut Rustam, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi.
“Negara diam. Surat kami tidak dibalas. Kami terpaksa membuat portal sendiri di pintu masuk. Tapi tambang seperti ini mainnya cepat: gali, ambil, lalu kabur,” ujar Rustam.
Informasi lapangan yang dihimpun menunjukkan bahwa lima ekskavator terlihat beroperasi selama dua hari, merusak kawasan hutan sekunder tua yang selama ini difungsikan sebagai ruang belajar mahasiswa. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola sejak 1974.
Aktivitas tambang diduga dilakukan oleh Koperasi PMM. Hari ini, perwakilan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meninjau lokasi. Namun menurut Rustam, langkah hukum belum terlihat nyata.
“Kami ingin negara hadir. Ini bukan sekadar soal kawasan hutan, tapi soal keberlangsungan pendidikan kehutanan dan perlindungan lingkungan. Kalau dibiarkan, apa jadinya ruang belajar generasi mendatang?” ucapnya.
Soal ganti rugi, Rustam menyebut belum menjadi prioritas. “Itu nanti. Sekarang yang utama adalah penegakan hukum. Karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Leave a Reply