HMI Politani Desak KPK dan BPK Audit Pertamina: BBM Bermasalah Bikin Motor Warga Kaltim Mogok Massal

Temankita.com, Samarinda – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Politani Cabang Samarinda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina (Persero), menyusul banyaknya laporan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang diduga tercemar di Kalimantan Timur.

Puluhan hingga ratusan kendaraan, khususnya roda dua, mengalami kerusakan massal setelah mengisi BBM dari SPBU resmi. Sejumlah bengkel mengonfirmasi adanya kerusakan sistem pembakaran akibat bahan bakar yang bercampur zat asing seperti air dan lumpur.

“Kami menduga kuat adanya kelalaian struktural dan potensi kejahatan korporasi. Negara wajib mengusut, karena ini menyangkut hak rakyat atas energi yang layak dan aman,” tegas Arianto, Ketua Umum HMI Komisariat Politani, Kamis (10/4).

Dasar Hukum Tuntutan: Negara Harus Hadir
HMI Politani menyandarkan desakan ini pada beberapa regulasi penting:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a dan c), serta hak atas ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat konsumsi produk cacat.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kewajiban badan usaha untuk menjamin mutu dan keselamatan distribusi BBM kepada masyarakat (Pasal 28 dan Pasal 30).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberi kewenangan kepada BPK untuk mengaudit penggunaan dana publik dan potensi kerugian negara akibat distribusi BBM yang rusak dan tidak sesuai spesifikasi.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberi mandat kepada KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, termasuk jika ditemukan adanya indikasi kerjasama jahat antara oknum pemerintah dan korporasi.

  • Pertamina Bungkam, Masyarakat Menjerit
    Sampai berita ini diturunkan, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan belum memberikan tanggapan substantif. Pernyataan normatif seperti “masih dalam proses evaluasi” justru memperdalam kecurigaan publik.

HMI Politani menilai, jika negara tidak bertindak, maka kepercayaan publik terhadap BUMN dan supremasi hukum akan terus terkikis. “Jangan biarkan rakyat bayar kerusakan dari kelalaian korporasi. Audit harus dilakukan, dan ganti rugi wajib diberikan tanpa syarat,” ujar Arianto.

HMI Politani juga menyatakan siap mengonsolidasikan kekuatan sipil, mahasiswa, dan aktivis hukum untuk mengawal persoalan ini. Jika perlu, mereka akan mendorong class action terhadap Pertamina.(AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *