Temankita.com, Samarinda- Oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Kepolisan Resor Kota (Polresta) Samarinda tengah menjalani proses menuju sidang etik, menyusul adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan narkoba bisa masuk ke dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan adanya indikasi kelalaian dari anggotanya tersebut.
“Betul, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendri Umar menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.
“Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,” ungkapnya.
Dari informasi yang beredar, tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam skandal ini merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda. Mereka adalah Aipda EP, serta dua Bripda FDS dan AADS, yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan.
Ironisnya, ketiga oknum tersebut diduga “bermain mata” dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama berinisial NA (33).
Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta ditransfer ke rekening Bripda AADS. Dengan imbalan tersebut, para oknum penegak hukum ini diduga membantu NA meloloskan tujuh poket sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus pada Minggu (30/3) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.
Berdasarkan data kepolisian, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 50 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan bandar, 35 pengedar, dan empat lainnya berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 14,2 kilogram ganja dan 3,9 kilogram sabu, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp380 juta.(Arianto)
Leave a Reply