Jembatan Mahakam Ditabrak Lagi, DPRD Kaltim Desak Ganti Rugi dan Penutupan Lalu Lintas di Sungai Mahakam

Temankita.com, Samarinda- Jembatan Mahakam I kembali ditabrak oleh ponton pengangkut batu bara, pada 26 April lalu. Hal itu pun disoroti DPRD Kaltim dan dilanjutkan ke dalam RDP dengan menghadirkan pemilik otoritas untuk memastika keamanan jembatan dilintasi hingga bagaimana ganti rugi kerusakan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengingkapkan lalu lintas (lalin) sungai di bawah Jembatan Mahakam I ditutup sementara sampai pilar benar-benar dipastikan aman oleh lembaga teknis yang akan menguji.

Soal kendaraan di atas jembatan, kata dia, boleh tidaknya lalin itu bergantung Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. “Boleh tidaknya di Dishub. Apakah ada ketentuan yang bisa melintas atau tidak di sana. Kami hanya meminta lalin sungai disetop dulu,” ucapnya usai RDP, Senin (28/4/2025) malam.

Keputusan ini memang bisa mengganggu perekonomian Kaltim yang memang ditopang Sungai Mahakam. Namun keselamatan jauh lebih penting ketimbang hal itu. Kaltim punya tragedi, di mana jembatan di Kutai Kartanegara runtuh, dan ingatan pahit itu tak boleh terulang. 

Jika ada yang menolak penutupan lalin sungai, lanjut politikus Gerindra ini, disilakan melayangkan keberatan. “Buat pernyataan saja, bertanda tangan. Tapi kalau terjadi sesuatu mereka bertanggung jawab,” tukasnya.

Hasil rapat yang dinotulensikan bakal menjadi dasar dewan bersama Pemprov Kaltim dan pihak terkait untuk berkirim surat ke Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Kementerian lain yang berhubungan dengan jembatan ini. Apalagi Jembatan Mahakam I berada di bawah kewenangan pusat.

Dalam RDP itu, DPRD menagih kehadiran, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera (PMTS), pemilik kapal penabrak jembatan pada 16 Februari 2025 untuk hadir. Tapi yang hadir hanya perwakilannya yang tak bisa mengambil keputusan.

Beda cerita dengan pemilik kapal yang menabrak jembatan pada 26 April lalu, PT Energi Samudera Logistik (ESL) hadir ke rapat dan menyatakan kesiapannya mengganti rugi kerusakan dari insiden tersebut. 

“Untuk PMTS, kami ingin tahu seperti apa mereka mengganti rugi,” jelasnya.

Di peristiwa Februari itu, fender atau pelindung pilar ke-3 hancur tak bersisa ketika ditabrak ponton bermuatan kayu. Disebutkan jika estimasi pembangunan ulang fender memakan biaya Rp 35 miliar. 

“Tapi kami juga ingin tahu, spesifikasi yang akan mereka bangun sesuai tidak. Ini yang tak terjawab,” imbuhnya.

Di insiden 26 April, pilar ke-4 yang ditabrak. Dalam RDP, dewan meminta KSOP, Pelindo, BBPJN, serta Pemprov Kaltim untuk menghitung kerusakan dan menagih perbaikan ke PT ESL. 

“Serta ada pengawasan ketat dari dua insiden ini dan pengamanan barang bukti,” tutupnya.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *