DPRD Kaltim Desak Transparansi RHSD dan Lunasi Hak Karyawan

Temankita.com, Samarinda- Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.

Darlis sapaan akrabnya, menyebut bahwa Komisi IV telah memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan seluruh permasalahan diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Ada empat hal yang kami minta diselesaikan di RSHD,” kata Darlis.

Pertama, pihaknya meminta agar seluruh tunggakan pembayaran gaji karyawan segera diselesaikan. Kedua, hak- hak karyawan yang sudah diberhentikan atau mengundurkan diri juga harus dibayarkan sepenuhnya.

Ketiga, lanjut Darlis menekankan perlunya penerapan manajemen terbuka (open management) di rumah sakit tersebut. “Selama ini karyawan tidak mengetahui kontraknya, jam kerjanya, maupun tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Ini yang memicu kemelut internal,” terangnya.

Kemudian, yang ke empat, Komisi IV mendesak agar rumah sakit membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini sebesar Rp3,7 juta lebih.

“Kami temukan rata-rata gaji pokok mereka hanya Rp3 juta. Meski ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, itu karena lembur. Padahal yang dihitung dalam UMK adalah pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” ungkap 

Lebih lanjut kata Darlis, meyakini bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kekurangan dana. “Pasien rumah sakit ini selalu ramai, jadi masalahnya adalah manajemen internal yang harus dibenahi,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Kaltim turut mengawal dan mengawasi hasil rapat dengar pendapat yang sudah disepakati.

“Walaupun menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda, kami minta Disnaker provinsi untuk ikut mengawal, karena jika tidak, ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Bahkan, keterlambatan pembayaran gaji 4 sampai 8 hari saja itu bisa dikenakan denda 2,5 persen dari gaji pokok,” sambungnya.

Terakhir, Komisi IV DPRD Kaltim berharap sebelum tenggat waktu 7 Mei seluruh persoalan di RSHD bisa tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *