Polsek Pulau Derawan Bekuk Pengedar Narkoba Dan Barang Bukti 13 Poket Sabu Dirumahnya

TemanKita com, BERAU – Setelah Satnarkoba Polres Berau menangkap pengedar sabu di wilayah kecamatan Tanjung Redeb, giliran Polsek Pulau Derawan berhasil menangkap pengedar dan barang bukti sabu di kampung Pulau Derawan kecamatan Pulau Derawan yang di pimpin langsung Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto, pada kamis sore (8/5/2025) jam 16.30.


Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto SE MH mengatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau, khususnya daerah wilayah pantai di kampung Pulau Derawan kecamatan Pulau Derawan kabupaten Berau. Sesuai arahan bapak Kapolri didalam memberantas narkoba dan arahan Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar agar semua Kapolsek dapat menindaki Pemberantasan narkoba.


Dengan dipimpin langsung Kapolsek beserta sejumlah anggota Polsek Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan. Dengan barang bukti 13 poket kecil sabu seberat 1.40 gram.


AKP Iwan Purwanto, juga mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seringkali orang keluar masuk di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


“Sekitar pukul 16.30 Wita, kami melakukan penggeledahan di rumah MT di RT 04 Kampung Pulau Derawan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 poket kecil yang diduga berisi sabu dan sejumlah alat isap serta perlengkapan lainnya,” kata Iwan Purwanto.


Selain sabu seberat total bruto 1,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet, alat isap bong, handphone, korek gas, uang tunai Rp150 ribu diduga hasil transaksi, serta plastik dan alat bantu lainnya. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Iwan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Pulau Derawan. Peran aktif masyarakat sangat membantu. Berikan laporan kepada anggota yang bertugas di kampung Pulau Derawan atau bisa juga memberikan laporan ke Polsek Pulau Derawan, dan kami akan menindak lanjuti, “kata Iwan Purwanto (Bram)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *