Temankita.com, Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan berinisial KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp431 miliar di anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
“Telah ditetapkan dan dilakukan tersingkir terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, Senin (12/5/2025).
Proyek berlangsung antara 2016–2018 melalui empat anak usaha Telkom dan melibatkan 9 perusahaan swasta. Namun, penyidikan mengungkap proyek tidak pernah dilaksanakan dan menyalahi AD/ART Telkom.
Kejati menduga ada kolusi antara BUMN dan swasta serta potensi aliran dana ke lingkar kekuasaan. KMR dan tersangka lain dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP. Penyidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka baru terbuka.(*)
Leave a Reply