Kuasa Hukum Kamaruddin Tegaskan Kasus Sengketa Perdata, Bukan Pidana


Temankita.com, Samarinda- Tim penasihat hukum Kamaruddin Ibrahim menggelar konferensi pers di Samarinda untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang disangkakan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Kami berharap aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara objektif dan profesional agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha,” ujar tim hukum yang terdiri dari Fatimah Asyari, John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono, Sudirman, dan Marupa Sinurat.

Mereka menegaskan bahwa dugaan pidana terjadi pada 2017–2018, sementara Kamaruddin baru menjadi anggota DPRD Balikpapan setelah Pemilu 2019. “Dengan demikian, ia tidak mungkin menyalahgunakan jabatan dalam kasus ini,” jelas mereka.

Perkara bermula dari kerja sama proyek tol Balikpapan–Samarinda antara PT. Fortuna dan PT. Wijaya Karya Beton, dengan pembiayaan dari PT. Telkom. Dari kesepakatan Rp17 miliar, hanya Rp13,2 miliar terealisasi dan Rp4,05 miliar telah dikembalikan.

“Sisa kewajiban sebesar Rp9,2 miliar telah diselesaikan melalui perjanjian hukum,” tegas Fatimah Asyari. Ia menambahkan, “Dari seluruh fakta dan dokumen, sangat jelas bahwa ini sengketa perdata, bukan perkara pidana.”tutupnya.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *