Terbongkar! Jaringan Sabu Gunung Bugis Digerebek Polisi, Berkat Laporan Warga

Temankita.com, Balikpapan — Perang melawan narkoba terus digencarkan! Berkat laporan warga melalui kanal Aduan Online Kapolda Kaltim, jajaran Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang selama ini beroperasi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Penggerebekan berlangsung dramatis pada Senin malam, 2 Juni 2025, pukul 20.20 WITA, dan dua orang pelaku berhasil diringkus. Salah satunya adalah ZA (35), seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara di awal tahun ini. Satu pelaku lainnya, AG (40), diketahui warga Jalan Merpati, Gunung Bugis.

“Laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, dua pengedar berhasil kami amankan dari lokasi berbeda,” jelas Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, melalui Kasi Humas Ipda Sangidun, Rabu (4/6/2025).

Sempat Buang Barang Bukti, Tapi Gagal Kelabui Polisi

Penggerebekan pertama dilakukan terhadap AG. Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapat barang haram itu dari ZA. Tanpa buang waktu, tim opsnal langsung memburu ZA di kontrakannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu.

Mengetahui kedatangan petugas, ZA sempat panik dan berusaha membuang barang bukti ke samping rumah. Tapi aksinya gagal. Petugas menemukan 18 paket sabu seberat total 13,86 gram, bersama sejumlah alat hisap, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Dari tangan AG sendiri, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,28 gram dan sebuah handphone Oppo A3X warna ungu.

Dijual Rp5,4 Juta per 5 Gram, Uang Dikirim ke Bandar Besar

Kepada petugas, ZA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, yang kini jadi buronan. Menariknya, sabu-sabu tersebut dipaketkan ulang menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp5,4 juta per 5 gram. Uang hasil penjualan langsung dikirim ke B.

“ZA bukan pemain baru. Ia tahu cara membagi paket, menyamarkan barang, dan menjualnya. Tapi kami lebih sigap,” ujar Ipda Sangidun.

Barang Bukti yang Diamankan:

Dari ZA (35):

  • 18 paket sabu (13,86 gram)
  • 1 timbangan digital
  • 4 bundle plastik klip
  • 3 sendokan sabu dari sedotan
  • 1 kotak kacamata berisi sabu
  • 1 HP Vivo warna navy

Dari AG (40):

  • 1 paket sabu (0,28 gram)
  • 1 HP Oppo A3X warna ungu

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami masih memburu bandar besar berinisial B. Terima kasih untuk warga yang berani melapor. Ini bukti bahwa perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” tegas Ipda Sangidun.


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *