Temankita.com, Samarinda – Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah jadi sorotan publik setelah digugat ke Pengadilan Negeri Sleman oleh seorang pengacara bernama Komardin. Nilai gugatannya fantastis: Rp 69 triliun untuk kerugian material dan Rp 1.000 triliun untuk kerugian imaterial. Penyebabnya? UGM diminta membuktikan jejak akademik mantan Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu terdaftar resmi dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Komardin mengklaim, UGM selama ini bungkam terkait keberadaan skripsi, ijazah, dan data KKN Jokowi saat kuliah di kampus tersebut.
“Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Kami minta UGM memperlihatkan skripsinya, daftar nama SIPENMARU-nya, dan lokasi KKN-nya agar tidak menimbulkan kegaduhan nasional,” ujar Komardin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/5).
Ia menyebut ketidakjelasan ini telah menciptakan spekulasi liar yang, menurutnya, bisa berdampak ke stabilitas ekonomi negara.
“Kalau gaduh terus, dolar bisa naik. Karena itu, UGM kami anggap merugikan secara ekonomi. Kalau tidak bisa membuktikan, kami tuntut Rp 69 triliun kerugian material dan Rp 1.000 triliun kerugian imaterial,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Sleman, Cahyono, memastikan sidang perdana kasus ini akan digelar pada 22 Mei 2025 dengan agenda mediasi.
“Agenda sidang pertama adalah mediasi, untuk mencari solusi damai antara kedua pihak,” kata Cahyono.
Kasus ini memicu berbagai reaksi publik, sebagian menyebut gugatan ini sebagai “aksi sensasional”, sementara yang lain menanti klarifikasi resmi dari UGM. Sampai berita ini diturunkan, pihak UGM belum memberikan pernyataan resmi.(*)
Leave a Reply