Kaltim Genjot Percepatan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Temankita.com, Samarinda – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menargetkan percepatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kabupaten/kota.

“Saat ini, delapan dari sepuluh daerah sudah memiliki Perda KTR. Dua sisanya masih menggunakan peraturan kepala daerah yang belum sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024,” ujar Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, Senin (16/6).

Dinkes Kaltim siap memberikan dukungan teknis bagi daerah yang belum memiliki Perda. KTR, kata Jaya, bukan larangan merokok secara total, tetapi pengaturan demi perlindungan kelompok rentan seperti anak, ibu hamil, dan lansia.

Pihaknya juga mendukung pengawasan ketat terhadap rokok elektronik yang kini marak di kalangan remaja. “Kami terus memperkuat kebijakan promotif dan preventif untuk menekan dampak buruk rokok,” tegas Jaya.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *