Temankita.com, Samarinda-Komisi III DPRD Kalimantan Timur melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat agar segera menata regulasi terkait tambang koridoran, yang dinilai menjadi biang kerok kerusakan parah jalan nasional di Benua Etam.
Dalam pertemuan strategis bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/6/2025), DPRD Kaltim membeberkan sederet persoalan pelik yang terus terjadi di lapangan.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Barat – Mahakam Ulu, H. Abdul Rahman Agus, menyoroti lalu lintas truk tambang yang melintas bebas di jalan umum tanpa kontrol, mengakibatkan aspal nasional rusak berat dan membahayakan pengguna jalan.
“Koridoran tambang ini sudah sangat meresahkan. Jalan poros Kutai Barat–Samarinda yang seharusnya menopang mobilitas warga dan ekonomi, kini berubah jadi jalur maut,” tegas Abdul Rahman.
Selain kerusakan infrastruktur, Abdul Rahman juga menyinggung persoalan lain di sektor pertambangan, seperti konflik lahan antara perusahaan dan warga, penerbitan izin yang tidak sesuai tata ruang, serta minimnya pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Ia menegaskan, DPRD tidak menolak investasi, tapi investasi harus patuh hukum, ramah lingkungan, dan menghormati hak masyarakat lokal.
“Investasi yang merusak dan menyisakan derita bagi rakyat itu bukan pembangunan, tapi penjajahan gaya baru,” ucapnya lantang.
Komisi III DPRD Kaltim berharap hasil audiensi ini dapat mendorong lahirnya kebijakan nasional yang berpihak pada daerah, khususnya terkait regulasi tambang koridoran yang selama ini belum tertangani secara serius.
“Kami ingin sinergi pusat dan daerah diperkuat. Jangan sampai Kaltim yang menyumbang besar untuk negara, justru jadi korban pembiaran,” tutupnya.
Terakhir, ia menyebut audiensi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim untuk memastikan arah pembangunan sektor tambang berjalan sesuai prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.(*)
Leave a Reply