Targetkan Zero ODOL 2026, Akhmed Reza Sebut Butuh Payung Hukum Daerah

Temankita.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti belum adanya landasan hukum daerah yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang ditargetkan berlaku nasional pada 2026. Ia menegaskan, tanpa regulasi daerah yang jelas, penindakan pelanggaran ODOL di lapangan akan sulit dilakukan.

Hal itu disampaikan Reza saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema Komitmen Kaltim Wujudkan Zero ODOL 2026 yang digelar di Studio 2 TVRI Kaltim, Senin (7/7/2025). Diskusi ini juga menghadirkan akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, serta Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa.

“Kami mendukung penuh Zero ODOL. Tapi faktanya, sampai saat ini belum ada turunan Perda atau Pergub yang mengatur secara spesifik sanksi untuk pelanggaran ODOL. Yang ada baru aturan lalu lintas umum. Ini membuat pengawasan di lapangan tidak maksimal,” tegas Reza.

Menurut Reza, pemerintah daerah harus segera menyusun dan menerbitkan regulasi turunan dari kebijakan pusat, agar pelaksanaan Zero ODOL tidak hanya menjadi slogan. Ia juga menyoroti keterbatasan Dishub dalam melakukan penindakan, baik dari segi SDM maupun infrastruktur.

“Penempatan alat timbang juga belum merata. Banyak wilayah yang rawan ODOL tapi belum ada pengawasan teknis yang memadai. Ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.

Sementara itu, akademisi Unmul, Muhammad Jazir Alkas, menekankan pentingnya keberadaan Portable Weight In Motion (WIM) di setiap kabupaten/kota untuk mengontrol kendaraan yang melintasi jalan arteri dan mencegah masuknya truk ODOL ke pusat kota.

“Kalau alat timbang tidak tersedia, bagaimana kita bisa menindak? Infrastruktur kita belum mendukung perpindahan muatan ke moda transportasi ringan. Jadi implementasi Zero ODOL akan sulit tanpa penyesuaian,” katanya.

Dari sisi teknis, Heru Santosa menjelaskan bahwa ada pembagian kewenangan antarinstansi dalam penanganan ODOL. Dinas PUPR menangani konstruksi jalan, sedangkan pengadaan rambu dan alat timbang menjadi tanggung jawab Dishub.

“Kami mengapresiasi dukungan DPRD selama ini, terutama dalam pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Tapi memang masih banyak yang harus dibenahi agar jalur kita betul-betul aman dan sesuai standar keselamatan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Reza mengingatkan bahwa implementasi Zero ODOL tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan ini adil, efektif, dan tidak merugikan pelaku usaha.

“Kami di Komisi III akan terus mendorong lahirnya regulasi yang tegas. Zero ODOL adalah kebijakan penting, tapi pelaksanaannya harus dibarengi dengan kesiapan hukum, infrastruktur, dan anggaran,” pungkasnya.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *